
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan usulan tambahan anggaran senilai Rp63,7 triliun untuk menjawab kebutuhan pada tahun 2026. Pengajuan ini terungkap dalam pertemuan di kompleks parlemen, Jakarta.
Wahyu Hadiningrat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran menyatakan bahwa usulan ini berasal dari kebutuhan anggaran Polri sebesar Rp173 triliun sesuai Surat Kapolri tertanggal 10 Maret 2025. Sementara itu, pagu indikatif yang ditetapkan hanya Rp109,6 triliun, sehingga anggaran tambahan ini menjadi krusial.
Rincian penggunaan anggaran tambahan meliputi belanja pegawai (Rp4,8 triliun), belanja barang (Rp13,8 triliun), dan belanja modal (Rp45,1 triliun). Prioritas belanja pegawai adalah untuk memenuhi gaji dan tunjangan kinerja, sedangkan belanja barang ditujukan untuk operasional kepolisian. “Di antaranya pemenuhan operasional pengembangan Polda Papua Tengah, Papua Barat Daya serta polres atau satuan kerja (satker) terbaru, dukops bhabinkamtibmas, perawatan command center, pengamanan di perbatasan dan pulau kecil terluar, dan lain-lain,”
kata Wahyu. Belanja modal digunakan untuk infrastruktur seperti kendaraan listrik dan fasilitas lainnya. Pada tahun 2024, Polri berhasil merealisasikan Rp136 triliun dari pagu Rp140 triliun, dan pada tahun 2025 hingga akhir Juni, realisasi mencapai Rp69,1 triliun dari pagu Rp142,1 triliun.
—