
PT MRT Jakarta akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam perusahaan.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, menyatakan dalam sebuah keterangan di Jakarta bahwa pemeriksaan internal sedang dilakukan untuk menyelidiki tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh seorang karyawan. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
tegasnya.
Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, perusahaan akan menindak tegas pihak internal yang menyebarkan informasi palsu. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
ujar dia. Menurut Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, MRT Jakarta perlu segera mengambil langkah strategis dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini.