Pemerintah memastikan Program Diskon Tiket Transportasi mulai berlaku pada 21 November 2025 untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Inisiatif ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan masyarakat selama libur Nataru.
Program ini dipersiapkan sejak sebelum Kuartal IV tahun 2025 dan melibatkan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP di Kemenko Perekonomian menjadi dasar pelaksanaan program. “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan menetapkan penugasan bagi BUMN transportasi untuk menjalankan program diskon ini. PMK Nomor 71 Tahun 2025 mengatur diskon angkutan udara yang sudah berlaku sejak Oktober. Diskon untuk kereta api, kapal laut, dan penyeberangan dimulai pada 21 November 2025. Pada sektor kereta api, PT KAI menawarkan diskon 30% untuk kereta ekonomi, sementara PT Pelni memberikan diskon 20% untuk kapal laut kelas ekonomi. PT ASDP Indonesia Ferry menawarkan diskon berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan.