
Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak diwajibkan membayar royalti atas karya yang ditampilkan. “Yang wajib membayar adalah pemilik usaha sebagai pengguna musik,” kata Ikke pada ANTARA, mengutip UU Hak Cipta pasal 87. Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 mengatur pembayaran royalti performing rights. LMKN akan memberikan lisensi setelah royalti dibayar. “Selama hampir 10 tahun, sistem ini sudah diterapkan,” jelas Ikke. Royalti ini adalah bentuk apresiasi kepada pencipta yang karyanya diperdengarkan publik. “Musik memberikan keuntungan tambahan di kafe dan restoran,” tambah Ikke. Tarif royalti ditetapkan berdasarkan kajian dan kondisi lokal serta internasional. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi dan pembayaran. “Kami siap membantu proses ini tanpa memberatkan pengguna,” ujar Ikke.