
Pada tanggal 16 Agustus 2025, Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan nama Setnov, keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status pembebasan bersyarat. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Peninjauan kembali kasusnya memberikan pemotongan hukuman yang seharusnya berakhir tahun 2029.
Setnov dinyatakan bersalah dalam skandal korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Walaupun sudah bebas bersyarat, ia masih diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan secara teratur. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menjadi salah satu tokoh dalam kasus besar korupsi di Indonesia.
Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun adalah hasil putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setnov juga telah melunasi denda yang dikenakan sebagai bagian dari proses hukum yang dilaluinya.