
Rosan Roeslani yang memimpin Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menyatakan bahwa Obligasi Patriot dengan kupon rendah dapat digunakan sebagai jaminan di Bank Himbara.
Obligasi tersebut diterbitkan dengan kupon 2%, merupakan angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang di kisaran 5,5% dan imbal hasil obligasi pemerintah yang berada di antara 5,8%-6,1%. Langkah ini diambil untuk memberikan daya saing yang lebih baik bagi obligasi tersebut.
Danantara menargetkan penghimpunan dana hingga Rp50 triliun dari penerbitan Patriot Bond melalui mekanisme penempatan privat. “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”
kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).
Penerbitan ini dilakukan dengan transparansi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dana dari kupon yang hanya 2% ini akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek strategis seperti transisi energi dan penciptaan lapangan kerja. “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”
ujar Rosan.
Pendanaan yang diperoleh dari Patriot Bond akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi di 33 wilayah. Program ini adalah prioritas pemerintah dan akan direalisasikan sesegera mungkin sesuai mandat dari Presiden. “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”
ungkap Rosan.
Pemerintah saat ini juga tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 terkait dengan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah siap dan menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Revisi ini bertujuan untuk membuat alur bisnis menjadi lebih sederhana dan menguntungkan bagi pengembang dengan menghapus skema tipping fee.