OJK akan menata ulang mekanisme penagihan utang dengan menggarisbawahi tanggung jawab dari pihak kreditur yang menunjuk penagih, setelah insiden pengeroyokan yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan dua penagih meninggal dunia.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa peraturan mengenai penagihan utang telah diatur dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 yang mencakup berbagai batasan dan prosedur untuk memastikan penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Namun, menurut Mahendra, kasus Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya. Meskipun demikian, OJK tetap akan mengkaji kemungkinan penertiban lebih lanjut untuk menghindari terulangnya kejadian serupa, dengan memastikan kreditur bertanggung jawab atas tugas penagihan yang mereka delegasikan.