KPK menegaskan bahwa mereka akan mempercepat proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, pasca diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberian Rehabilitasi.
Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi juga menyatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang mempertimbangkan kasus akuisisi PT ASDP.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa detil penyelidikan dari dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diumumkan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Adjie, pemilik PT JN.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menyatakan dalam persidangan bahwa ia tidak terima bila disebut merugikan negara.
Ira berkeyakinan bahwa akuisisi tersebut tidak merugikan negara melainkan memberikan keuntungan berupa 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan menyebut bahwa tindakan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—