Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang aktif mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikannya berjalan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip transparansi.
Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan saat ini bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka itu termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab dari Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada 6 November 2025, KPK mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, meski identitas mereka belum diumumkan. Pada 24 November 2025, nama-nama ketiga tersangka tersebut diumumkan dan mereka langsung ditahan. Identitas mereka adalah Yasin (YSN) dari Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C yang dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini adalah bagian dari agenda Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD nasional dengan anggaran Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
—