
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya untuk mengurangi korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi dan lebih transparan.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK melakukan observasi dan analisis terhadap data yang diperoleh dari lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program MBG dapat benar-benar efektif dalam mengurangi praktik korupsi di berbagai sektor pelayanan.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti terlibat korupsi akan mendapat sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum. Tigor Pangaribuan, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas ini.
BGN juga telah melakukan pemecatan terhadap seorang kepala SPPG yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan berkolusi bersama yayasan untuk memperoleh bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan keuntungan finansial. Kepala SPPG tersebut mendapatkan bagian dari selisih pembelian bahan baku yang mencapai hampir Rp 20 juta setiap bulan.
—