
Pada Senin (20/10/2025), di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13.255 triliun. Uang ini diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi mereka dalam pemberantasan korupsi. Disebutkan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan keadilan ekonomi di Indonesia. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,”
kata Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi mencapai Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),”
tutur Jaksa Agung. Ada selisih Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan dengan penundaan, dijamin oleh aset perusahaan. Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,”
tambah Jaksa Agung.