
Pemerintah berencana untuk segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini senilai Rp600.000 untuk periode dua bulan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa anggaran untuk BSU telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini penyalurannya sedang ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai BSU telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja diterbitkan.
Dalam peraturan tersebut, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan mendapatkan gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Walaupun belum ada kepastian jumlah pekerja yang akan menerima BSU, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini diberikan sesuai dengan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan harapan agar pencairan BSU ini dapat mencapai pekerja yang tepat sasaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
—