Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa peraturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah diselesaikan dan siap untuk diumumkan “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya saat diwawancarai media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa.
Purbaya mengungkapkan bahwa proses administratif dari peraturan baru ini telah rampung, tinggal menunggu pengumuman oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia. Regulasi ini mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor.
Revisi aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang belum optimal. Pada tahun 2024, cadangan devisa tercatat 155,7 miliar dolar AS, dengan kenaikan minimal menjadi 156,5 miliar dolar AS di akhir 2025. Sementara itu, data BPS menunjukkan surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai 38,54 miliar dolar AS pada periode Januari-November 2025, meningkat 31,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa aturan DHE yang ada masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki “Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
kata Purbaya. Ia menjelaskan bahwa pemerintah berencana memperketat aturan tersebut dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara guna pengelolaan yang lebih baik dan optimal.