
Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru pada ekspor dari beberapa negara di Asia Tenggara, sebagaimana diberitahukan melalui surat yang dikirim pada Senin (7/7). Negara-negara yang terpengaruh adalah Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand, dengan tarif yang mulai berlaku pada 1 Agustus.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Indonesia akan menghadapi tarif sebesar 32 persen, sedangkan Kamboja dan Thailand masing-masing sebesar 36 persen, dan Bangladesh sebesar 35 persen. “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 35 persen kepada Serbia atas semua produk Serbia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua Tarif Sektoral,”
ancaman untuk tarif tambahan bagi negara-negara tersebut juga disampaikan.
Trump juga memperingatkan bahwa pembalasan tarif oleh negara-negara tersebut akan menyebabkan kenaikan tarif tambahan dari pihak AS. Sementara itu, untuk Bosnia dan Serbia, tarif yang dikenakan adalah 30 persen dan 35 persen. “Barang-barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi,”
ancaman serupa disampaikan jika ada balasan dari kedua negara tersebut.