
Kemenaker kini sedang memproses validasi data dari 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap kedua.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, data tersebut telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
BSU untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari 3.697.836 penerima yang terdaftar, dengan 1.247.768 penerima masih dalam proses penyaluran.
Penyaluran tahap satu melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, sedangkan Bank Syariah Indonesia menangani penyaluran di Aceh.
Menurut Yassierli, BSU adalah bagian dari paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.
BSU pada tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000 per pekerja atau buruh.
Persyaratan penerima meliputi WNI dengan NIK, aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji pekerja tidak boleh melebihi Rp3.500.000 per bulan atau harus mengikuti upah minimum yang berlaku di daerahnya.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia juga menyatakan bahwa ketentuan BSU telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
—