Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau perusahaan untuk terus konsisten dalam menjalankan norma ketenagakerjaan demi memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aspek kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
Perusahaan juga diminta memastikan keikutsertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat yang tepat, memberikan hak cuti, dan menjaga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Memanfaatkan momen Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, regulasi saja tidak cukup; dibutuhkan peningkatan pemahaman dan kesadaran dari semua pihak tentang penerapan norma serta budaya K3 di lingkungan kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang dikenal dengan nama Ferry itu.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga kondisi: tersedia untuk seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin penyaluran suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial berbasis kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—