Dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), KPK menemukan jejak komunikasi yang telah dihapus. Penemuan ini memberikan indikasi bahwa ada upaya untuk menghilangkan bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dugaan ini muncul setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik. Barang-barang ini didapat dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
kata Budi di hadapan jurnalis di Jakarta.
OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi berhasil menangkap sepuluh orang. Tujuh dari mereka, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang, diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember. Sehari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.