Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan menekankan bahwa penanganan tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK memandang persoalan tambang ilegal ini sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dari semua pihak terkait.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penemuan tambang ilegal di sekitar Mandalika berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi, bukan penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengumumkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dian menekankan bahwa KPK mendorong pemerintah yang memiliki otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap tambang ilegal ini.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Sementara itu, pada Jumat (24/10/2025), Menteri ESDM Bahlil menyerahkan temuan tambang ilegal di Mandalika kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—