
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Langkah ini diambil setelah proses penyelidikan yang mendalam dilakukan.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Namun, Budi belum bisa mengungkapkan identitas tersangka kepada publik. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan pada 13 Agustus 2025 dan menetapkan tersangka, tetapi jumlah dan identitas mereka masih dirahasiakan.
Kasus ini adalah bagian dari pengembangan atas dugaan korupsi sebelumnya di Kemensos, yang dimulai dari perkara suap dalam pengadaan bansos di Jabodetabek pada tahun 2020. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah salah satu tersangka utama. Pada 15 Maret 2023, penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras dan PKH diumumkan oleh KPK. Kemudian, pada 26 Juni 2024, penyelidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek dimulai oleh KPK.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus ini. Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER. Keempatnya memiliki posisi penting di Kemensos dan perusahaan terkait. ES adalah Staf Ahli Menteri Sosial, dan BRT merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KJT dan HER masing-masing menjabat sebagai Dirut dan Direktur Operasional di perusahaan tersebut dalam periode berbeda.
—