
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) Indonesia-Peru diperkirakan akan membuka jalan bagi akses pasar yang lebih luas untuk komoditas unggulan Indonesia, memberikan angin segar bagi perekonomian nasional.
Pengesahan CEPA yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (11//8/2025), menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Peru. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan akses pasar, investasi, dan kerja sama antar sektor antara kedua negara.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, perjanjian ini akan memfasilitasi ekspor komoditas unggulan Indonesia, termasuk tekstil dan produk tekstil, kendaraan bermotor, alas kaki, dan mesin pendingin. “Jadi, perjanjian-perjanjian ini sifatnya bertahap. Artinya, CEPA ini kerangkanya, kemudian nanti bertahap. Kalau belum ada yang mau diperjanjikan tinggal nambah-nambah, jadi bagus ini,”
kata Mendag.
Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memiliki potensi untuk meningkatkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Peru, yang mencapai US$ 480 juta tahun lalu, dengan surplus US$ 181 juta di pihak Indonesia. Kesepakatan ini memberi kesempatan bagi Peru untuk menjadi pusat distribusi produk Indonesia di Amerika Latin, seiring dengan perjanjian perdagangan yang sudah ada dengan Cile.
Proses ratifikasi diharapkan bisa rampung dalam waktu kurang dari satu tahun. “Sekarang saja, Januari–Juni, nilai perdagangan kita sudah naik 35%,”
katanya.
Pada akhirnya, perjanjian ini diproyeksikan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia hingga US$ 46,52 miliar melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap sebesar 90,68% dari total pos tarif Peru, di mana 87% tarif akan dihilangkan sepenuhnya.