
Kemlu Indonesia menyatakan kesepakatan dengan Malaysia untuk menyelesaikan sengketa maritim di Blok Ambalat, Laut Sulawesi, secara damai, meskipun memerlukan waktu.
Sampai saat ini, sengketa Ambalat belum dibawa ke Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Indonesia menolak intervensi sepihak dan mendesak penyelesaian melalui perundingan bilateral yang adil dan bermartabat.
“Sebagai negara ASEAN, Indonesia dan Malaysia selalu mematuhi prinsip penyelesaian damai,” ujar Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa perundingan perbatasan memiliki kompleksitas teknis dan memerlukan waktu, seperti dapat dilihat dari 43 putaran perundingan Indonesia-Malaysia sejak 2005.
Abdul Kadir optimistis bahwa pemimpin kedua negara berkomitmen kuat untuk menyelesaikan isu perbatasan dengan cara yang baik. Kepentingan nasional dan hukum internasional, seperti UNCLOS, akan menjadi acuan dalam proses negosiasi batas maritim.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia menginginkan penyelesaian damai dalam isu Ambalat dengan Malaysia.
“Kita cari penyelesaian yang baik dan damai, ada niat baik dari kedua pihak,” kata Prabowo di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Isu Ambalat kembali dibicarakan setelah Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan belum ada kesepakatan batas maritim di Laut Sulawesi.
Dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/8/2025), ia menekankan pentingnya penggunaan terminologi geografis yang akurat dan mencerminkan posisi kedaulatan Malaysia.