
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kuota haji khusus tahun 2024 sudah hampir mencapai akhir. Ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi dan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam. Asep menyampaikan hal ini ketika ditanya mengenai apakah permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah terakhir dalam penyelidikan ini.
Asep menambahkan bahwa KPK memiliki target untuk mengubah status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam bulan ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Selain itu, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dipanggil.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji untuk tahun 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, sejumlah 20.000 kuota. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota ini secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.