
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal hingga Juni 2025 dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Di antara barang-barang ilegal itu, rokok ilegal mendominasi dengan persentase sebesar 61 persen.
Jumlah penindakan mengalami sedikit penurunan yakni 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, namun jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, sanksi administratif, dan ultimum remidium turut diambil oleh Bea Cukai untuk memastikan penindakan yang dilakukan memberikan efek jera nyata, serta berdampak positif pada penerimaan negara. Langkah ini diterapkan dalam Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025.