
Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Metro Jaya tersedia di lima titik di Jakarta. Informasi ini dipublikasikan melalui akun X @tmcppoldametro, menyatakan bahwa layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini dikhususkan bagi pemegang SIM A dan C yang hampir habis masa berlakunya. Pemegang SIM B harus menuju kantor Satpas untuk perpanjangan. Lokasi SIM Keliling adalah di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa SIM dan KTP serta fotokopi, mengisi formulir, dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 dengan tambahan untuk tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.