
Melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pemerintah memastikan bahwa 110 WNI yang terlibat dalam kasus penipuan online di Kamboja kini berada dalam kondisi aman. Upaya ini dilakukan untuk melindungi baik korban maupun pelaku yang terlibat.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Tim KP2MI melaporkan bahwa 97 WNI telah berhasil meninggalkan perusahaan yang diduga terlibat dalam penipuan online. Selain itu, 13 WNI lainnya berhasil dievakuasi dari tempat mereka bekerja di Chrey Thum. Sebelumnya, 99 WNI sempat ditahan oleh kepolisian setempat, dan 11 lainnya dirawat di rumah sakit. Ke-110 WNI tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut oleh otoritas setempat.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Hasil penilaian awal menunjukkan bahwa 11 WNI melaporkan mengalami kekerasan, di mana 4 di antaranya diduga berperan sebagai pimpinan dalam aksi penipuan ini dan melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan mereka. Kasus ini saat ini ditangani oleh kepolisian Kamboja. Berdasarkan data awal, 91 WNI tersebut berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja antara dua bulan hingga dua tahun.
KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat guna memastikan keselamatan para WNI. Bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh, KP2MI melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, seraya menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai. KP2MI juga mendorong semua pihak terkait untuk memperkuat pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di masa depan melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif dan memberikan pembaruan kepada masyarakat secara berkala menurut informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas terkait.